Komisi VII DPR Minta Kemeneg LH Lestarikan Danau di Sulsel
Anggota Komisi VII DPR, Ismayatun (F-PDIP) meminta Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) untuk melestarikan dan menjaga kelertarian danau-danau yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan. Permintaan tersebut disampaikan Ismayatun saat Tim Kunker Komisi VII DPR melakukan pertemuan dengan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) regional Sumapapua, di Makasar, Rabu (23/6).
“Saya minta LH ikut melestarikan danau-danau yang ada di Sulsel, karena ada beberapa danau yang telah rusak seperti danau tempe,” pinta Isma.
Isma juga menyayangkan akan dibangunnya bendungan gerak di danau tempe oleh pihak Pekerjaan Umum. Hal tersebut dinilai tidak akan memperbaikin keadaan danau jika bangian hulu danau tidak diperbaharui. “Jika hanya dibangun bendungan gerak, tetapi hulunya tidak diperbaiki, tidak akan merubah keadaan danau tempe,” ujar Isma.
Isma juga meminta agar pihak PPLH regional Sumapapua tidak menyerahkan seluruhnya perbaikan danau tempe kepada pihak Pekerjaan Umum karena kelestarian lingkungan danau merupakan tanggung jawab dari pihak LH.
Sementara itu, Ketua Tim Kunker Komisi VII DPR, Zainudin Amali (F-PG) menegaskan, pihak PPLH regional Sumapapua wajib mensosialisasikan UU No. 32 Tentang Lingkungan Hidup yang telah disahkan oleh DPR kepada masyarakat dan kalangan industri.
Karena itu menurut Zainudin, Komisi VII DPR mendukung keberadaan PPNS di PPLH yang sangat bermanfaat dalam mensosialosasikan UU tentang Lingkungan Hidup tersebut.
Zainudin menambahkan, Komisi VII DPR tidak bisa menghindari perkembangan industri, tetapi yang diinginkan Komisi VII DPR adalah, industri tetap berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. “Itulah tanggungjawab dari PPLH regional Sumapapua,” tegas Zainudin.
Komisi VII DPR menurut Zainudin juga meminta agar PPLH di Sulawesi Selatan untuk tetap mengawasi dan mengontrol kadar pencemaran yang diakibatkan oleh beroperasinya industri pertambangan. Hal tersebut terkait dengan adanya penetapan ambang batas pencemaran yang telah ditetapkan dalam kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di dalam UU No. 32 tentang Lingkungan Hidup.(ol)